Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengimbau kepada masyarakat yang baru saja mudik untuk segera melaporkan ke Rt/Rw untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) agar bisa ditindak lanjuti.
Pemberlakuan pembuatan Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 di masing-masing Kecamatan dan Desa. Seperti di Kecamatan Nganjuk mulai Minggu, 5 April 2020 sudah mulai membentuk Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Desa dan Kelurahan. Pembuatan kartu ODR serta membuat Surat pernyataan warga datang.
Surat pernyataan tersebut berisikan
Tidak keluar rumah (isolasi mandiri) selama 14 hari sesuai anjuran pemerintah/ SOP yang berlaku
Kooperatif terhadap petugas baik dari kesehatan maupun kelurahan termasuk RT/RW dan tetangga terdekat
Segera melaporkan ke petugas kesehatan apabila ada gejala Covid-19
Apabila tidak mematuhi ketentuan untuk siap di karantina ditempat yang di sediakan oleh pemerintah
Untuk itu agar masyarakat selalu mematuhi pemerintah agar tetap sehat selalu.