Pemerintah Daerah secara resmi memberikan Plat sebagai tanda bahwa bantuan sosial berupa uang dalam rangka penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah telah selesai dilaksanakan. Plat ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan informasi kepada Masyarakat mengenai status rumah yang sudah dibangun dan sudah diperbaiki. Kegiatan ini dilakukan pada hari selasa tanggal 30 Juli 2024.
Pemasangan Plat dilakukan oleh Lurah Mangundikaran beserta perangkat, dan didampingi oleh Babinkantibmas Kelurahan serta perwakilan RT/RW setempat.
Pemasangan Plat secara simbolis dilakukan di rumah ibu Suparmi warga RT 005 RW 005 dan juga Bapak Sardi warga RT 001 RW 005 Kelurahan Mangundikaran
Sebagai Informasi untuk Pembangunan dan perbaikan ini di ambilkan dana APBD Tahun Anggaran 2024 dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim). Setiyo Wicaksono menjelaskan "ada 19 KK (Kertu Keluarga) yang menerima bantuan sosial berupa uang dalam rangka penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dimana 5 KK berupa Pembangunan rumah layak huni dan 14 KK berupa perbaikan rumah tidak layak huni" ujar Lurah Mangundikaran kepada semanggi.
Plat diberikan untuk menandai bahwa Pembangunan dan perbaikan rumah telah selesai dan masyarakat pada Lokasi lingkungan kumuh bisa merasakan rumah layak huni. Ini juga berfungsi sebagai bentuk transparansi dan kepastian bagi penghuni serta masyarakat sekitar mengenai kualitas dan keamanan bangunan.