Mangundikaran, Nganjuk - Dalam upaya memperjelas batas wilayah dan mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertahanan Kabupaten Nganjuk mengadakan peyuluhan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Gedung Serbaguna Mangundikoro Kelurahan Mangundikaran Nganjuk . Penyuluhan berlangsung hari Rabu, 7 Agustus 2024 yang diikuti para ketua RT/RW, Angota Lemba Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta tokoh masyakat di Kelurahan Mangundikaran.
Acara ini dihadiri oleh Agus Puji Santoso selaku Sekcam Nganjuk, Setiyo Wicaksono selaku Lurah Mangundikaran, Aipda Sigit selaku Panit 2 Intel Ekonomi perwakilan dari Polres Nganjuk serta Kepala BPN Ngajuk beserta jajarannya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi tanah, mengurangi sengketa tanah, serta meningkatkan keakuratan data kepemilikan tanah di daerah tersebut.

Pelaksanaan pemasangan tanda batas ini melibatkan beberapa tahapan, antara lain, mulai dari Pemberkasan dokumen, pengukuran lahan, penetapan titik koordinat, dan pemasangan tanda batas yang berupa patok atau tiang yang mencantumkan informasi mengenai nomor sertifikat tanah. Seluruh kegiatan ini dilakukan dengan mematuhi standar yang ditetapkan untuk menghindari kesalahan dan sengketa di masa depan.
“Kami menyambut baik inisiatif ini dan berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam bertanya kita manfaatkan momen ini apa sih dokumen yang diperlukan serta BPN memfasilitasi proses administrasi yang dibutuhkan,” ucap Lurah Mangundikaran